Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah Desa Ujung Baru Kecamatan Tomoni

Luwu Timur, Jurnalisonline, -Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Luwu Timur melaksanakan penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah Reforma Agraria berlangsung di Kantor Desa Ujung Baru, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, Jumat (06/12/2024).

Kegiatan Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah tersebut, dihadiri oleh Kadis Koperindag Kabupaten Luwu Timur, Senfry Octavianus, S.stp, MM, Kasi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Luwu Timur,Yanri Pata lalang, A.Ptnh.MH,  

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Luwu Timur, Senfry Octavianus, S.stp, MM  menyampaikan bahwa, Program Tanah Reforma Agraria (TORA) ini merupakan bentuk program nyata kepedulian pemerintah terhadap masyarakat dalam memberikan kepastian legalitas kepemilikan tanah demi kesejahtraan masyarakat ini sendiri.

“Melalui penyerahan sertifikat ini tentunya masyarakat mendapat kepastian hak, sekaligus sebagai modal pendampingan usaha  yang berdaya guna dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahtraan hidup,” ujar Senfry Octavianus,

“Yang menjadi tujuan redistribusi tanah ini adalah untuk mengurangi ketimpangan struktur Pemilikan, Penguasaan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (P4T) serta memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada obyek yang memenuhi penyerahan persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadan sosial ekonomi subyek redistribusi tanah imbuhnya.

Sementara, Kasi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Luwu, Yanri Pata lalang, A.Ptnh.MH dalam sambutannya, menyampaikan kegiatan redstribusi ini dilaksanakan di 10 desa yang ada di Luwu Timur dengan jumlah kuota yang direncanakan sebanyak 3.200 hamparan.

“Hari ini, untuk Desa Ujung Baru telah mendapat redistribusi tanah sebanyak 800 sertifikat untuk masyarakat,” ujarnya. 

Dilain pihak, Kepala Desa Ujung Baru, Syamsu Mulle menyampaikan rasa syukur terealisasinya progran redistribusi tanah yang ada di Desa Ujung Baru. Menurutnya, kegiatan yang sangat di idam-idamkan masyarakat, karena selama berdirinya desa Ujung baru, baru kali  ini mendapatkan namanya sertifikat, dan inilah salah satu yang masyarakat harapkan terkait legalitas tanahnya.

“Perencanaan pengusulan sertifikat ini di tahun 2021, awal pengusulan kami itu PTSL, tetapi dikarenakan PTSL tidak bisa pada area pelepasan kawasan hutan, maka dari itu kami usulkan kegiatan program Redistribusi tanah dan Alhamdulillah pada hari ini sudah dapat direalisasikan sebanyak 800 bidang tanah, ujarnya.

Turut hadir di acara tersebut, Kadis Senfry Octavianus, S.stp, MM, Kasi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Luwu Timur,Yanri Pata lalang, A.Ptnh.MH, Kepala Desa Ujung Baru, Syamsu Mulle, para Kepala Dusun, RT/RW Desa Ujung Baru dan Masyarakat Penerima Sertifikat. (*)

Related posts